Trilogis.id (Opini_Boalemo) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Boalemo-Pohuwato setelah Putusan Mahkamah Konstitusi sudah selesai.
Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya Pleno terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo 6 hasil pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Provinsi Gorontalo, Jumat, 18-7-2024.
Namun, sejumlah sedimentasi pada proses itu menyisakan beberapa persoalan yang perlu dipecahkan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sejumlah aturan yang masih banyak terkesan dilanggar oleh Peserta Pemilu hingga pada orang-orang yang katanya sebagai Tim Sukses atau simpatisan para Calon.
Berharap Demokrasi bisa melahirkan para pemimpin yang baik dan berintegritas, Semua dugaan pelanggaran pun berujung pada pelaporan, dilaporkan, hingga berseliweran dipemberitaan sejumlah media online.
Alih-alih sesuai dengan cita-cita bersama, penyelesaian dugaan pelanggaran terhadap nilai demokrasi pun masih Jauh dari harapan sejumlah kalangan.
Baru-baru ini, Dugaan Pelanggaran Pemilu (dengan dugaan Money Politics) yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Dulupi yang berbuntut dilaporkan oleh BEM Provinsi Gorontalo kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo memasuki “Babak Baru”.
Pasalnya, Dugaan Pelanggaran Pemilu itu, malah akan berbalik arah untuk melaporkan pihak yang mengambil Video yang diketahui sebagai bukti yang dilampirkan Pelapor kepada Bawaslu.
Melalui Ketua Tim MY (Mikson Yapanto) Center, Muhammad Nuranda Poha mengaku akan melaporkan pengambil video yang menjadi bukti yang dilampirkan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo. ( https://wakilrakyat.co/dugaan-money-politik-mikson-ketua-my-center-diduga-disebar-anak-caleg-partai-perindo/)
Seperti diberitakan salah satu media, Nuranda Poha mengatakan bahwa pihaknya (MY Center,red) sudah melakukan kajian internal dan akan menempuh jalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.
Terkait hal itu, Penulis mengajak pembaca untuk fokus pada 2 point penting.
- Bagaimana Masa Depan Demokrasi ?
Pertanyaan ini muncul, disaat semua penyelenggara KPU dan Bawaslu hingga masyarakat diajak untuk memerangi Money Politics. Dari masyarakat Ilmiah, hingga lapisan masyarakat dengan penghasilan paling rendah pun kebagian tugas mulia itu.
Sosialisasi-sosialisasi pun banyak dilaksanakan, Pemantau pun sudah dibentuk dengan tujuan agar pelaksanaan Pemilu bisa melahirkan Pemimpin yang Baik, namun di sisi lain, ancaman untuk dipidana pun tidak bisa diberikan garansi oleh penyelenggara kepada masyarakat.
Sebut saja, pengambil video dugaan Pelanggaran Pemilu oleh salah satu caleg di PSU tanggal 13 Juli 2024 kemarin, malah akan dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. Lantas apakah kita akan biarkan praktek-praktek seperti itu?
Dimana implementasi dari “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” ?. Ketika rakyat ingin turut andil, malah menerima Boomerang dari tugas itu.
Belum lagi tentang Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketika masyarakat untuk Jujur melaporkan hal yang terjadi, malah justru terancam dipidana.
2. Apa Perlindungan terhadap Pelapor dan Saksi
Mencoba mendalami kepada penyelenggara, Perlindungan Kepada Pelapor atau saksi ternyata belum diatur secara Komprehensif.
Mencoba mencari literatur dari semua media, Pelapor hingga saksi belum mendapatkan garansi untuk tidak dilaporkan kembali.
Kendati demikian, apakah dengan melaporkan saksi (pengambil video) akan benar-benar dilaporkan dan memenuhi unsur pidana, kita masih akan menunggu Laporan, pemeriksaan hingga proses penanganannya. Pada prinsipnya, penulis ingin menyampaikan bahwa “equality before the law“, (semua orang sama dihadapan Hukum”.
Penulis : Redaksi



















