Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024, Pj. Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., warning ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
maka beberapa hal yang menjadi perhatian:
A. Fungsi ASN (UU.5/2014 tentang ASN)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pelaksana Kebijakan Publik.
2. Pelayan Publik.
3. Perekat pemersatu bangsa.
B. Tugas ASN.
1. Melaksanakan Kebijakan Publik.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat Persatuan & Kesatuan NKRI.
Pasalnya, dalam setiap perhelatan politik disetiap daerah, ASN dinilai bisa berpotensi melanggar Netralitas sebagai Pegawai Negeri.
Adapun sejumlah larangan yang ditegaskan oleh Bupati Boalemo sebagai berikut;
- sebagai Tim Kampanye / Tim Penyusun Program.
- Penyalahgunaan Perencanaan dan Program
- Penyalahgunaan kebijakan Pengelola Manajemen ASN.
- Penggunaan Fasilitas Negara.
Sementara itu, dampak jika ASN melanggar larangan yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat, bisa dipastikan ASN akan
- PTDH karena Menjadi Anggota dan/ Atau Pengurus Partai.
- Hukuman Disiplin Berat karena Memasamg spanduk terkait Calon Peserta Pemilu, Sosialisasi Media Online, Menghadiri Kampanye dan memberikan dukungan keberpihakan, Posting, Comment, Share, Like, Follow Group Akun Pemenangan, Posting Foto bersama Calon, Tim Sukses, Alat Peraga, Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, Menjadi Tim Ahli / Tim Pemenangan / Konsultan untuk Calon / Parpol setelah penetapan, Memberikan KTP / Surat dukungan lainnya.
- Hukuman Disiplin Ringan seperti
- Melakukan pendekatan. Kepada Parpol dan masyarakat sebagai bakal calon dengan status Tidak CDTN.
- Menjadi tim ahli / tim pemenangan/ Konsultan untuk calon / Parpol setelah penetapan.
Hal itu disampaikan Pj. Bupati Boalemo Dr Sherman Moridu usai menghadiri Rakornas Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Ecovention Ancol, Selasa, 17-09-2024.

Sherman Moridu menjelaskan Subjek Hukum UU Pemilu adalah mereka yang sebagai Pejabat Negara, Pejabat ASN, Kades atau sebutan lainnya/ Lurah yang dilarang Membuat keputusan atau tindakan (Untung/Rugikan Salah Satu Paslon), Melakukan pergantian Pejabat kecuali sesuai persetujuan tertulis mentri dab Menggunakan kewenangan Program kegiatan (untung/rugikan salah satu Paslon.
Terakhir, Sherman Moridu berharap, untuk segala sesuatunya agar selalu berkonsultasi dengan pihak Bakesbang, Bawaslu dan KPU jika terdapat hal yang perlu di dalami.*



















