Ikuti Rakornas dengan Bawaslu RI, Berikut Larangan untuk ASN dari Dr. Sherman Moridu

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 10:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024, Pj. Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., warning ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

maka beberapa hal yang menjadi perhatian:

A. Fungsi ASN (UU.5/2014 tentang ASN)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pelaksana Kebijakan Publik.

2. Pelayan Publik.

3. Perekat pemersatu bangsa.

B. Tugas ASN.

1. Melaksanakan Kebijakan Publik.

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

3. Mempererat Persatuan & Kesatuan NKRI.

Pasalnya, dalam setiap perhelatan politik disetiap daerah, ASN dinilai bisa berpotensi melanggar Netralitas sebagai Pegawai Negeri.

Adapun sejumlah larangan yang ditegaskan oleh Bupati Boalemo sebagai berikut;

  1. sebagai Tim Kampanye / Tim Penyusun Program.
  2. Penyalahgunaan Perencanaan dan Program
  3. Penyalahgunaan kebijakan Pengelola Manajemen ASN.
  4. Penggunaan Fasilitas Negara.
Baca Juga :  Sah,! KNPI Boalemo dipimpin Meilandris Laima

Sementara itu, dampak jika ASN melanggar larangan yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat, bisa dipastikan ASN akan

  1. PTDH karena Menjadi Anggota dan/ Atau Pengurus Partai.
  2. Hukuman Disiplin Berat karena Memasamg spanduk terkait Calon Peserta Pemilu, Sosialisasi Media Online, Menghadiri Kampanye dan memberikan dukungan keberpihakan, Posting, Comment, Share, Like, Follow Group Akun Pemenangan, Posting Foto bersama Calon, Tim Sukses, Alat Peraga, Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, Menjadi Tim Ahli / Tim Pemenangan / Konsultan untuk Calon / Parpol setelah penetapan, Memberikan KTP / Surat dukungan lainnya.
  3. Hukuman Disiplin Ringan seperti
  • Melakukan pendekatan. Kepada Parpol dan masyarakat sebagai bakal calon dengan status Tidak CDTN.
  • Menjadi tim ahli / tim pemenangan/ Konsultan untuk calon / Parpol setelah penetapan.

Hal itu disampaikan Pj. Bupati Boalemo Dr Sherman Moridu usai menghadiri Rakornas Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Ecovention Ancol, Selasa, 17-09-2024.

Baca Juga :  Sherman Moridu Buka Langsung Workshop Regulasi Stunting
Dr. Sherman Moridu saat menghadiri Rakornas Kepala Daerah bersama BAWASLU RI(ist).

 

Sherman Moridu menjelaskan Subjek Hukum UU Pemilu adalah mereka yang sebagai Pejabat Negara, Pejabat ASN, Kades atau sebutan lainnya/ Lurah yang dilarang Membuat keputusan atau tindakan (Untung/Rugikan Salah Satu Paslon), Melakukan pergantian Pejabat kecuali sesuai persetujuan tertulis mentri dab Menggunakan kewenangan Program kegiatan (untung/rugikan salah satu Paslon.

Terakhir, Sherman Moridu berharap, untuk segala sesuatunya agar selalu berkonsultasi dengan pihak Bakesbang, Bawaslu dan KPU jika terdapat hal yang perlu di dalami.*

Berita Terkait

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Berita Terbaru