Trilogis.id (Gorontalo) – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), PLN NP Unit Pembangkitan Gorontalo melaksanakan audit eksternal untuk menilai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan unit pembangkitan, 9 Desember 2024 di kantor Unit Pembangkitan Gorontalo.
Audit eksternal ini melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain manajemen PLN NP Unit Pembangkitan Gorontalo serta pegawai dari ULPLTG Maleo dan ULPLTD Telaga.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan kebijakan terkait SMK3 telah diterapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengevaluasi kesesuaian dengan peraturan pemerintah yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja.
Selama pelaksanaan audit, tim auditor eksternal melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek keselamatan kerja, termasuk pengelolaan risiko, fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja, serta pelaksanaan pelatihan dan kesadaran para pegawai. Hasil audit ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi perbaikan dan peningkatan kualitas keselamatan kerja di PLN NP Unit Pembangkitan Gorontalo.
“Audit eksternal ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keselamatan kerja di seluruh unit, dan audit ini akan memberikan masukan penting untuk perbaikan yang berkelanjutan. Kami berharap dengan audit ini, lingkungan kerja di PLN NP Unit Pembangkitan Gorontalo akan semakin aman dan sehat, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh pegawai,” ungkap Hubertus Tri Adi Nugroho, Manajer Unit Pembangkitan Gorontalo.
Menurutnya, Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh karyawan, serta memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar nasional dan internasional dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.