Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang diakui di Indonesia.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya dan hari raya Imlek.
Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikabupaten Boalemo sendiri, Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan dibayarkan pada hari Jumat, 07-05-2021.
”Gaji 14 (THR) yang tahun ini dibayarkan full termasuk tunjangan didalamnya berbeda dengan tahun sebelumnya. Dipastikan akan dibayarkan Jumat 7 Mei 2021. Juga mengcover esselon 2 yang tahun lalu tidak dibayarkan,” Kata Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf kepada awak media, Selasa 04-05-2021.
Lebih jelas Anas mengaku, Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo sudah mempersiapkan pembayaran Sertifikasi guru, Tambahan penghasilan pegawai bagi seluruh ASN kab boalemo dan pembayaran gaji honor.
Menurut Anas, bahwa pemerintah daerah sudah mempersiapkan anggaran dan regulasi yang mengaturnya agar proses pencairannya aman dan terkendali.
Pada kesempatan yang sama, tak lupa Anas kembali mengingatkan masyarakat agar jangan melupakan kewajiban zakat fitrah dan tetap dalam kesederhaan menyambut hari kemenangan idul fitri dan terus memperhatikan protokol kesehatan.