Dugaan intimidasi di RSIB Boalemo oleh Anak Rum Pagau melanggar UU dan HAM?

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 09:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Opini/Tajuk) – Intimidasi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk menakut-nakuti atau mengancam orang lain dengan tujuan untuk memaksa atau memengaruhi orang tersebut.

Intimidasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman fisik, ancaman verbal, hingga ancaman melalui media sosial.

Seperti dilansir dari https://mh.uma.ac.id/intimidasi-menurut-hukum-pidana/ , Dalam konteks hukum pidana, intimidasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pada Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, intimidasi juga dapat diatur dalam Pasal 335 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Syarif Mbuinga Serap Aspirasi Masyarakat Boalemo: Apresiasi Sikap Politik yang Dewasa

Dalam praktiknya, intimidasi dapat terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari lingkungan sekolah, tempat kerja, hingga dalam hubungan pribadi. Intimidasi di sekolah dapat berupa tindakan bullying atau perundungan yang dilakukan oleh siswa atau kelompok siswa terhadap siswa lainnya.

Intimidasi di tempat kerja dapat berupa tindakan pelecehan atau ancaman yang dilakukan oleh atasan atau rekan kerja terhadap bawahan atau sesama rekan kerja. Intimidasi dalam hubungan pribadi dapat berupa tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya.

Dalam konteks hukum pidana, intimidasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan intimidasi yang mereka alami kepada pihak berwajib agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencegah tindakan intimidasi. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye-kampanye sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencegah tindakan intimidasi di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, tempat kerja, hingga dalam hubungan pribadi.

Baca Juga :  Sutriyani Lumula : Selamatkan Indonesia dengan ikut Vaksinasi

Dengan demikian, intimidasi merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan intimidasi yang mereka alami kepada pihak berwajib agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika dikaitkan dengan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Salah satu ASN di Rumah Sakit Iwan Bokings (RSIB) Kabupaten Boalemo, sangat berpose tubuh jika pelaku bisa dijerat dengan hukum.

Belum lagi, berdasarkan rekaman yang yang berhasil dikantongi, Ama (Nakes, sasaran intimidasi,red) oleh seseorang yang dikenal sebagai anak Rum Pagau (Bupati Boalemo terpilih versinya Quict Count), menangis ketakutan.

Ditambah dengan argumen-argumentasi yang menyudutkan sang Nakes padahal masalah  yang ditimbulkanbukan merupakan ulahnya secara murni.

kendati demikian, untuk mencari kepastian hukum atas dugaan intimidasi tersebut, semua perlu diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

terakhir, Penulis hanya ingin memberikan pandangan pribadi demi sebuah kepastian hukum agar kita semua bisa mendapatkan manfaat dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Wasalam (Redaksi)**

Berita Terkait

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Demokrat Bidik Kursi DPR-RI; Erwin Ismail Bergerak Tenang, Serius Menang
Sekda Masih Pakai Mobil lama, Innova Zenix untuk Siapa?
Dari Gorontalo, Prabowo Mulai Program Besar Penguatan Nelayan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WITA

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Senin, 18 Mei 2026 - 18:55 WITA

Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:17 WITA

Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal

Berita Terbaru