Trilogis.id (Boalemo) – Terkait Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Bank Sulut-Go, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo, menyita sejumlah aset berupa surat-surat tanah di BSG Cabang Tilamuta.
Berdasarkan Pantauan, dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani SH, Unit Tipidkor menyambangi Kantor BSG dan membawa sejumlah dokumen atau barang-barang bukti sebagai sitaan.
Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Saiful Kamal S.T.K., S.I.K, melalui Kanit Idik III Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani SH, membenarkan hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada media ini, dirinya me membeberkan sedikitnya ada sekitar 10 dokumen berupa sertifikat hak milik aset tanah yang berhasil dikantongi dalam penyitaan tersebut.
IPDA Budi Abdul Gani juga mengatakan, dokumen-dokumen yan disita kaitannya dengan objek perkara yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp 37 M berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Perkara ini mulai dilakukan penyidikan sejak 2019. Penyitaan yang kami lakukan telah mendapatkan izin khusus penetapan dari Pengadilan Negeri (PN). Objek perkaranya, 2015 hingga 2017,” terang IPDA Budi Abdul Gani SH.
Sampai saat ini, pihaknya mengaku telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Antara lain, pihak kontraktor hingga mantan pejabat tinggi Daerah Boalemo.
“Maklum agak telat, karena penyidik sangat hati-hati dalam mengambil setiap tindakan hukum. Namun, yang pasti kami menjamin kepastian hukumnya. Perlu diketahui, perkara ini juga mendapat asistensi langsung oleh KPK-RI dan Subdit IV Tipidkor Barekrim Polri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BSG Cabang Tilamuta, Mereyke Kamaru, belum memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui Sekuriti BSG Tilamuta dan Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan resmi dari pihak BSG Tilamuta.