TILAMUTA, Trilogis.id – Pemerintah Kabupaten Boalemo resmi menjalin kerjasama strategis dengan Pengadilan Agama (PA) Tilamuta. Langkah ini dilakukan guna memperkuat sinergitas dalam pelayanan serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca-terjadinya perceraian.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, bersama Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., bertempat di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (28/1/2026).
Prosesi ini disaksikan oleh Asisten III Setda Boalemo Drs. Haris Pilomonu, M.Si., Kabag Tapem Steve Dj. Ahaliki, S.STP., serta Kabag Hukum Setda Boalemo.
Jaminan Hak Pasca-Perceraian Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Pengadilan Agama Tilamuta atas inisiatif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa nasib perempuan dan anak seringkali terabaikan setelah sebuah ikatan perkawinan berakhir.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua PA Tilamuta. Kerjasama ini sangat penting agar hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi secara hukum setelah pasca-perceraian,” ujar Rum Pagau.
Solusi Administrasi dan Harmonisasi Lebih lanjut, Bupati berharap kesepakatan ini tidak hanya sekadar dokumen di atas kertas, melainkan menjadi solusi nyata bagi permasalahan administrasi keluarga yang kerap muncul di masyarakat Boalemo.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang harmonis di tengah tantangan sosial. Masalah administrasi keluarga seringkali rumit dan memerlukan pendampingan hukum yang tepat. Dengan sinergi ini, masyarakat akan lebih terbantu,” pungkasnya.
Harapan Kedepan Melalui kerjasama ini, diharapkan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Boalemo semakin mudah dijangkau. Sinergi ini juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi warganya yang sedang menghadapi kemelut rumah tangga.




















