Gubernur Sulut, Olly Dondokambey Lantik 5 Kepala Daerah.

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Sulut) – Pagi (Jumat 26/02) tadi, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Lantik 5 Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Pelantikan Kepala Daerah kali ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 131.71-374/l Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Mendagri nomor: 131.71-294 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sulawesi Utara.

Kelima pasangan kepala daerah yang dilantik masing-masing sebagai berikut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara, (Joune Ganda-Kevin William Lotulung)

Baca Juga :  Olly Dondokambey Memang Layak Pimpin Sulawesi Utara

2. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan, (Franky Donny Wongkar-Petra Yanny Rembang)

3. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Timur, (Sam Sachrul Mamonto – Oskar Manoppo)

4. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Selatan, (Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid)

5. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, (Caroll Senduk-Wenny Lumentut)

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berpesan kepada kelima Pasangan Kepala Daerah untuk selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk terwujudnya daerah Nyiur Melambai yanh hebat kedepannya.

“Di tengah pandemi COVID-19, kita harus bekerja bersama, agar rakyat Sulawesi Utara betul-betul merasakan hadir nya pemerintah yang baru, dalam rangka mewujudkan sulawesi utara tambah hebat,” ujar Gubernur  2 Periode itu.

Sementara itu, dalam SK Mendagri tersebut, para Kepala Daerah akan memegang jabatan selama 5 tahun dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan 5 tahun.

Baca Juga :  Sidak di DPM-PTSP, Anas Jusuf : ASN adalah Pelayan Masyarakat

Kegiatan yang digelar di Gedung Graha HV Worang Bumi Beringin Kota Manado ini, dengan protokol kesehatan dan turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut dan pejabat eselon II Pemprov Sulut.(Meydy).

Berita Terkait

Sutri Lumula: Dengan SiRUP, Informasi Pengadaan dan Yankes bisa lebih Terintegrasi, Efisien dan Transparan
Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27
Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan
Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II
Menang 2-0, Elang Biru Boalemo melenggang mulus ke Final Solaria Cup II
Isra Miraj 1446 H dan Du’a Lo Lipu oleh Pemda Boalemo
Sutri Lumula: Pentingnya Sinergitas Dokter dan Nakes untuk layanan kesehatan masyarakat
Taklukan Lawan, Mahardika FC melaju ke Babak Semi Final dalam Solaria Cup II

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:18 WITA

Sutri Lumula: Dengan SiRUP, Informasi Pengadaan dan Yankes bisa lebih Terintegrasi, Efisien dan Transparan

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:01 WITA

Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27

Senin, 3 Februari 2025 - 14:26 WITA

Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:48 WITA

Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:43 WITA

Menang 2-0, Elang Biru Boalemo melenggang mulus ke Final Solaria Cup II

Berita Terbaru

Advertorial

Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:01 WITA

Advertorial

Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan

Senin, 3 Feb 2025 - 14:26 WITA

Advertorial

Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II

Minggu, 2 Feb 2025 - 19:48 WITA