Gubernur Sulut, Olly Dondokambey Lantik 5 Kepala Daerah.

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Sulut) – Pagi (Jumat 26/02) tadi, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Lantik 5 Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Pelantikan Kepala Daerah kali ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 131.71-374/l Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Mendagri nomor: 131.71-294 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sulawesi Utara.

Kelima pasangan kepala daerah yang dilantik masing-masing sebagai berikut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara, (Joune Ganda-Kevin William Lotulung)

Baca Juga :  Senam Pagi di PLN NP Unit Pembangkitan Gorontalo, Tingkatkan Kesehatan dan Kebersamaan Karyawan

2. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan, (Franky Donny Wongkar-Petra Yanny Rembang)

3. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Timur, (Sam Sachrul Mamonto – Oskar Manoppo)

4. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Selatan, (Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid)

5. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, (Caroll Senduk-Wenny Lumentut)

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berpesan kepada kelima Pasangan Kepala Daerah untuk selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk terwujudnya daerah Nyiur Melambai yanh hebat kedepannya.

“Di tengah pandemi COVID-19, kita harus bekerja bersama, agar rakyat Sulawesi Utara betul-betul merasakan hadir nya pemerintah yang baru, dalam rangka mewujudkan sulawesi utara tambah hebat,” ujar Gubernur  2 Periode itu.

Sementara itu, dalam SK Mendagri tersebut, para Kepala Daerah akan memegang jabatan selama 5 tahun dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan 5 tahun.

Baca Juga :  Jadi Harapan Kehidupan orang banyak, PMI minta Perhatian Pemda Boalemo

Kegiatan yang digelar di Gedung Graha HV Worang Bumi Beringin Kota Manado ini, dengan protokol kesehatan dan turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut dan pejabat eselon II Pemprov Sulut.(Meydy).

Berita Terkait

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Darah Muda di Pucuk PBB Gorontalo: Kisman Abubakar Siap Ubah Peta Geopolitik Daerah

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:30 WITA

Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WITA

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA