Trilogis.id (Baolemo) – Dengan berakhirnya AMJ Bawaslu Kabupaten/Kota tanggal 14 Agustus 2023, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Hubungan Lembaga dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad menjamin kewenangan pengawasan peserta Pemilu pada tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Hal itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 556 ayat (3).
“Ketik terjadi kekosongan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka kewenangan pengawasan diambil alih oleh Bawaslu satu tingkat diatasnya,” terang Fadjrin saat diwawancarai, jumat, 18-08-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Wilayah Kabupaten Boalemo itu juga mengaku sudah melakukan sidang Pleno terhadap kekosongan berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 pasal 57.
Pada Prinsipnya, Menurut Fadjrin Bawaslu Kabupaten/Kota selalu siap dalam mengahadapi upaya hukum peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh KPU terlebih dalam pencermatan Penetapan Daftar Calon Sementara.
“Jika ada hak peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan keputusan itu untuk melakukan upaya hukum melalui upaya sengketa dan kami (Bawaslu,red) siap menerima sengketa pemilu, hal itu dibuktikan haei ini (Jumat 18/8) sudah melakukan simulaai atas itu”, pungkasnya.