Masuk Tahapan DCS, Bawaslu siap terima sengketa dari Peserta Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Baolemo) – Dengan berakhirnya AMJ  Bawaslu Kabupaten/Kota tanggal 14 Agustus 2023, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Hubungan Lembaga dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad menjamin kewenangan pengawasan peserta Pemilu pada tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 556 ayat (3).

Ketik terjadi kekosongan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka kewenangan pengawasan diambil alih oleh Bawaslu satu tingkat diatasnya,” terang Fadjrin saat diwawancarai, jumat, 18-08-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Wilayah Kabupaten Boalemo itu juga mengaku sudah melakukan sidang Pleno terhadap kekosongan berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 pasal 57.

Baca Juga :  Ronal Rampi: Peserta Pemilu dilarang gunakan Fasilitas Pemerintah saat Kampanye
Moh. Fadjrin Arsyad S.Pd., SH., MH. Kordiv Pencegahan Partisipasi Hubungan Lembaga dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo.

Pada Prinsipnya, Menurut Fadjrin Bawaslu Kabupaten/Kota selalu siap dalam mengahadapi upaya hukum peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh KPU terlebih dalam pencermatan Penetapan Daftar Calon Sementara.

Jika ada hak peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan keputusan itu untuk melakukan upaya hukum melalui upaya sengketa dan kami (Bawaslu,red) siap menerima sengketa pemilu, hal itu dibuktikan haei ini (Jumat 18/8) sudah melakukan simulaai atas itu”, pungkasnya.

Berita Terkait

Membajak Masa Depan Sekolah Demi ‘Syahwat’ Struktural
Eduart Wolok, Ketua Majelis Rektor Diam. BEM UNG: Daulat Intelektual Terancam!
Pelantikan “Instan” BKAD Tabrak Aturan: Di Mana Fungsi Pengawasan BKPSDM yang katanya Ketat ?
Menjaga Marwah Birokrasi; Antara Kompetensi Pemimpin dan Bahaya “Penumpang Gelap”
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo
Refleksi Hari Kartini, Kepala Puskesmas Berlian Ajak Perempuan Boalemo Jadi Pionir Kesehatan Keluarga
Pimpin Muscam V Tilamuta, Lahmuddin Hambali Tegaskan Kader Golkar Harus Jadi Motor Kepentingan Publik

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:17 WITA

Membajak Masa Depan Sekolah Demi ‘Syahwat’ Struktural

Selasa, 28 April 2026 - 19:03 WITA

Eduart Wolok, Ketua Majelis Rektor Diam. BEM UNG: Daulat Intelektual Terancam!

Senin, 27 April 2026 - 23:45 WITA

Pelantikan “Instan” BKAD Tabrak Aturan: Di Mana Fungsi Pengawasan BKPSDM yang katanya Ketat ?

Sabtu, 25 April 2026 - 18:28 WITA

Menjaga Marwah Birokrasi; Antara Kompetensi Pemimpin dan Bahaya “Penumpang Gelap”

Jumat, 24 April 2026 - 18:34 WITA

Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit

Berita Terbaru

Headline

Dari Keringat ke Hak: Sejarah Panjang Perjuangan Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:47 WITA

Advertorial

Membajak Masa Depan Sekolah Demi ‘Syahwat’ Struktural

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:17 WITA