Membaca Lelucon Tragis di Boalemo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Kawan-kawan sekalian, mari kita tonton sandiwara ini dengan seksama. Ini bukan sekadar lelucon, ini lelucon yang tragis. Aktor-aktor utamanya, Rum Pagau dan Lahmudin Hambali, yang hari ini menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, justru menjadi pemeran utama dalam drama yang pernah menenggelamkan mereka sendiri. Ini ibarat seorang nelayan yang nyaris mati tenggelam, lalu setelah diselamatkan, ia justru kembali berenang ke arah pusaran air yang sama.

Ingat, kawan? Pada tahun 2017, Mahkamah Agung mencoret nama mereka dari Pilkada. Apa alasannya? Karena mereka mencopot direksi Rumah Sakit Tani dan Nelayan enam bulan sebelum pemilihan. Putusan itu adalah tamparan keras, sebuah pelajaran mahal dari sang dewi keadilan. Mereka tahu persis betapa beratnya akibat melanggar peraturan perundang-undangan terkait penggantian pejabat.

Baca Juga :  Lobi Pusat demi Rakyat, Bupati dan Wabup Boalemo "Jemput Bola" Anggaran Infrastruktur dan Pertanahan

Dan kini, dengan mandat yang baru di tangan, apa yang mereka lakukan? Mereka kembali mempraktikkan “akrobat hukum” yang sama, kali ini dengan menunjuk Plt. Direktur RSCG (sebelumnya bernama RSTN) di awal masa jabatan. Alasan “sementara” yang dilontarkan oleh Kepala BKPSDM itu terdengar seperti bisikan penipu yang mencoba mengelabui akal sehat kita. Kata itu adalah selimut tipis yang dipakai untuk menutupi pelanggaran yang terang benderang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan cuma soal UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pernah menjegal mereka. Ini juga soal UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5297/SJ yang dengan jelas melarang penggantian pejabat dalam kurun waktu tertentu di awal pemerintahan. Aturan-aturan ini tidak ada di buku, melainkan di hati nurani birokrasi yang seharusnya mereka junjung tinggi.

Baca Juga :  Sulit dijangkau dan Rawan Banjir, KPU Boalemo Pastikan Logistik Pilkada Kabupaten Boalemo On The Way Moliliulo dan Saritani

Maka, Bung, kita harus bertanya: apakah ini sebuah kealpaan, atau sebuah kesengajaan? Apakah mereka lupa, atau memang pura-pura tidak tahu? Ataukah mereka berpikir bahwa hukum itu seperti karet gelang, bisa direnggangkan sesuka hati, apalagi setelah mereka berada di kursi kekuasaan?

Jika hari ini mereka membiarkan satu celah hukum terbuka, besok akan ada seribu celah lainnya. Jika hari ini mereka mengabaikan etika pemerintahan, besok etika itu akan mati. Semoga para pemimpin Boalemo tidak lupa bahwa mandat rakyat adalah amanah, bukan tiket untuk kembali melakukan kesalahan yang sama. Karena jika sejarah mengulang dirinya, maka hukuman yang lebih berat menanti di ujung jalan.

Penulis : Nanang Syawal

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta
Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WITA

Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Berita Terbaru