Trilogis.id (DPRD Boalemo) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo, Dr.Riko Djaini angkat bicara terkait beberapa Nelayan Kecil yang di Polisikan Pemilik Kapal karena diduga melakukan pengrusakan jaring tangkap Kapal.
Kepada awak media, Riko Djaini mengaku, masalah yang melibatkan 6 orang (nelayan) pemilik perahu kecil agar diselesaikan dengan musyawarah.
Dirinya menjelaskan, bahwa Pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo menjadi mediator untuk melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya sekali, Riko juga menuturkan bahwa alasan dari Pemilik Kapal melapor karena nelayan-nelayan kecil sering melakukan meski sudah diperingatkan karena bisa merusak jaring tangkap kapal.
Meskipun demikian, Ketua Partai Besutan Hari Tanoe itu akan berupaya mencarikan solusi untuk nelayan kecil dalam persoalan tersebut.
“Pemerintah harus hadir. Dinas perikanan harus jadi mediator dalam persoalan ini. Kami bisa memfasilitasi pertemuan antara keduanya,” Kata Riko saat diwawancarai seusai pertemuan bersama Dinas Perikanan.
Bahkan, sebagai representasi masyarakat, Riko Djaini akan mengupayakan rumpon untuk nelayan-nelayan kecil sebagai pokok-pokok DPRD agar nelayan kecil diberikan tempat sendiri untuk menangkap ikan
“Kejadian seperti ini peenah terjadi. dan solusinya, Kemarin ini juga pernah saya lakukan. Beberapa nelayan saya berikan Rumpon melalui pokok pikiran saya selaku aleg meski bukan Dapil saya. ini semata-mata untuk bagaimana memikirkan keberlangsungan hidup masyarakat nelayan,” pungkasnya.