Sarjana Hukum Adalah Identitas Kami (Justitiae Non Est Neganda, Non Differenda – Keadilan Tidak Dapat Disangkal atau Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trlilogis.id_(Tajuk_Gorontalo) – Pelesetan sarjana hukum (S.H.) yang terlampau tajam dan mengguncangkan, terpampang di setiap lensa. Betapa tidak mengusap dada, sulit untuk dibantah bahwa keringat dan air mata mungkin telah banyak mengucur ketika banyak manusia yang berjuang di jalur studi strata satu yang terkadang rumit dengan aneka kondisi. Hingga akhirnya berhasil menyelesaikan masa belajar dan berhak untuk menyandang gelar sarjana yang beragam. Salah satunya adalah gelar sarjana hukum (S.H.), yang Rabu 24 Juli 2024 kemarin diganti dengan sengaja melalui keyboard gawai serta gambar, dengan sebutan (S.H.) sebagai singkatan dari sarjana h*tu (kemaluan laki-laki/zakar dalam bahasa Gorontalo).

Alasan apapun yang berhasil menjadikan ide “(S.H.) sarjana h*tuitu nyata dihadapan setiap netra, sepertinya telah sukses bikin sakit hati massal para penyandang gelar (S.H.) sarjana hukum, juga mungkin termasuk para mahasiswa hukum yang sedang berada di medan juang untuk ilmu dan gelar itu. (S.H.) sarjana hukum adalah gelar akademik yang dicitakan banyak manusia, gelar yang penuh wibawa serta gelar yang menjadi harapan segala tulang punggung ketika membiayai anak-anaknya dalam ikhtiar saat kuliah.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ignorantia Juris Non Excusat Ketidaktahuan Akan Hukum Tidak Dimaafkan

Perkenankan untuk berbagi wawasan untuk manusia yang mengendalikan akun Instagram Gorontalo Karlota, tentang gelar yang diubah dengan amat vulgar itu diatur melalui ketentuan yuridis, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, SertifikatProfesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 4 dalam peraturan itu, “Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi”.  Selanjutnya tentang penulisan gelar sarjana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dalam peraturan yang sama, yakni:

Baca Juga :  Soal rekaman memaki Bupati, Hisyam : sudah kami laporkan

Gelar dan tata cara penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas:

 

a. sarjana, ditulis dibelakang nama lulusan program sarjana dengan  mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumput ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;

Berdasarkan ketentuan itu, maka gelar sarjana hukum ditulis atau disingkat menjadi “S.H.” Bahkan sejak zaman Menteri Fuad Hassan, ihwal gelar ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan PerguruanTinggi (Lampiran I Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tanggal 9 Feburari 1993 tentang Jenis Gelar Akademik Sarjana). Tetapi, terlampau kasar ketika di 2024 Masehi yang serba canggih ini, gelar sarjana hukum diubah dengangembiramenjadi sarjana hu*u (S.H.) untuk konten yang juga menghajar citra manusia.

Baca Juga :  Warkah tanah tidak jelas, ada apa dengan BPN Kabupaten Gorontalo?

Entah apa yang ada dalam benak sang pengunggah konten menyakitkan itu. Menganggap hal itu komedi? Bermaksud agar jenaka? Tidak. Ini bukan lelucon. Ini kekecewaan yang serius dan seluruh. Melalui gelar sarjana hukum (S.H.) banyak manusia-manusia yang sukses menuntaskan amanah dan melengkapi segala mimpi orang tua agar anaknya tamat belajar di kampus. Sebab gelar sarjana hukum (S.H.) banyak insan berhasil menebus cita-cita sebagai seorang profesional, menjadi advokat, hakim, jaksa, polisi, diplomat, dosen, notaris, menteri, dan profesi lainnya. Sarjana hukum (S.H.) bukan sekadar gelar terhadap sebuah nama dan sebuah cerita. Namun, sebagai salah satu amanah keilmuan dalam kehidupan sebelum menjumpai mati yang niscaya. Tentang semua itu kemudian dipermainkan dengan terencana? Permohonan maaf tentu akan muncul atau sesal mungkin telah hadir di kalbu manusia di balik itu. Saling memohon maaf dan memaafkan adalah salah satu garis hidup kita sebagai manusia. Namun, siapa pun manusia di balik pelesetan yang terlanjur melukai itu, sebagaimana di negara hukum ini, kata yang diganti (hukum) itu akan menemukanmu sesuai dan melalui cara hukum itu bekerja.

Ignorantia excusatur non juris sed facti – ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.

Penulis:Ricki J. Monintja, S.H. ǀ Wakil Ketua (Bidang Pendidikan, Ujian, dan Pendidikan Lanjutan) Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Gorontalo (DPD KAI Gorontalo).

Berita Terkait

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Demokrat Bidik Kursi DPR-RI; Erwin Ismail Bergerak Tenang, Serius Menang

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WITA

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA