Trilogis.id_ (Gorontalo) – Praktik kejahatan yang diduga melibatkan lingkungan lembaga pemerintahan masih marak terjadi, di mana lembaga yang harusnya melakukan pelayanan kepada masyarakat malah justru diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.
Sebut saja di Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, dugaan praktik kejahatan menyeret nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Gorontalo.
Berawal dari Bai Husin Ilu (korban, pelapor/ahli waris,red), yang merupakan warga asal Pulubala telah melaporkan dugaan tindakan kejahatan yang dialaminya di Polda Gorontalo pada Maret 2024 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, ahli waris Bai Husin Ilu melalui kuasa hukumnya, menerangkan bahwa sebidang tanah yang merupakan milik mendiang Bai Husin Ilu (BHI) telah terbit sertifikat pada 2007 silam. Namun, pihak ahli waris (pelapor) tidak pernah mengantongi bahkan tidak pernah tahu bahwa tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas dirinya.
Namun, pada pada tahun 2013, ternyata nama Bai Husin Ilu sudah bukan merupakan lagi nama pemilik atas tanah tersebut, ditandai dengan terbitnya sertifikat hak milik atas nama orang lain (nama Bai Husin Ilu di SHM telah dicoret pada tahun 2013).
“Sertifikat tersebut telah termuat nama orang lain (nama Bai Husin Ilu sebelumnya telah dicoret) pada 2013 dengan latar belakang dokumen-dokumen untuk menerbitkan perubahan kepemilikan di SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut juga pada tahun 2013. Sebuah hal yang sukar untuk dijangkau nalar ketika seorang yang sudah meninggal kemudian melakukan tindakan atau perbuatan hukum (transaksi jual-beli) dalam hal ini menandatangani beberapa dokumen setelah setahun silam yang bersangkutan meninggal dunia. BHI sebagai pemegang hak milik dalam sertifikat tersebut kemudian tercoret dan terganti dengan nama orang lain, yang sementara BHI telah meninggal dunia pada 2012 silam,” ujar Ricki kepada Dulohupa pada Minggu 21-07-2024.
Sebagai warga negara yang taat dan patuh atas hukum, dan berdasarkan hasil kajian secara hukum, Ricki Monintja menyimpulkan bahwa telah terjadi sebuah hal yang diduga tindak kejahatan pemalsuan dalam hal penerbitan sertifikat hak milik Bai Husin Ilu, yang telah berganti nama dengan nama orang lain.
Menurut Ricki, jika dilihat dari ciri kejahatan pertanahan atau dikenal dengan mafia tanah, ialah terkait dengan pemalsuan dokumen, pemalsuan identitas dan sebagainya.
Dalam wawancara, Ricki mengaku saat ini sudah mengantongi SP2HP dari Penyidik Polda Gorontalo yang di dalamnya terdapat kendala saat meminta dokumen pendukung lain, yakni salinan warkah tanah dimaksud.
“Kami telah menerima SP2HP yang telah disampaikan oleh penyidik Polda Gorontalo, di dalamnya termuat kendala yang dihadapi oleh Polda Gorontalo yakni pihak penyidik telah menyurati pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo sejak beberap bulan silam untuk meminta salinan warkah tanah. Namun, pihak BPN selanjutnya merespons dengan menyampaikan warkah tanah yang dimaksud belum ditemukan,” ucapnya.
Ricki menambah, “frasa dari kalimat belum ditemukan, dianggap sepertinya tercecer atau bisa saja hilang sebab belum ditemukan”. Menurutnya, warkah tanah merupakan sebuah dokumen penting yang memuat data yuridis dan fakta terhadap sebuah bidang tanah, yang tidak bisa hilang serta sebagai dokumen yang sangat membantu dalam terangnya perkara tersebut. “Belum ditemukan berarti langkahnya adalah melakukan pencarian. Hingga Juli 2024, kami tidak tahu pencarian yang dilakukan oleh pihak BPN Kabupaten Gorontalo seperti apa, progresnya bagaimana, kendala dalam proses pencarian itu apa, apakah sungguh serius dalam pencarian atau seperti apa, itu tidak pernah jelas,” timpalnya saat dihubungi melalui gawainya, Senin, 22-07-2024.
Wajib untuk diseriusi praktik mafia tanah di Indonesia, tentunya pemberantasan mafia tanah itu harus dimulai dari Kementerian ATR/BPN.
“Tentu sebagai bagian dari negara hukum, kami selalu percaya dengan profesionalitas Polri melalui Polda Gorontalo dan kami telah merasakan profesionalitas itu dari pekerjaan yang cermat, akan tetapi kami juga berusaha sebagai sesama insan yuris dan sesama insan penegak hukum, kami juga ingin membantu Polda Gorontalo untuk mengungkap hal ini sebaik mungkin dengan memecahkan kendala yang sementara berada di BPN Kabupaten Gorontalo perihal warkah tanah yang sekarang belum ditemukan. Jika warkah tanah tersebut tidak jelas keberadaannya di BPN Kabupaten Gorontalo, maka kami kuasa hukum juga telah mempersiapkan surat atau segera menyurat ke Kementerian ATR/BPN agar bisa menyikapi hal tersebut, agar persoalan dugaan tindak pidana ini bisa menjadi atensi kementerian,” pungkasnya.