Soal Lingkungan di Luwuk, JOB-PTMS Tidak Menghadiri Sidang Perdana

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Sulteng) – Perkara lingkungan yang melibatkan Perusahaan Migas Join Operating Body Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB-PTMS), terus berlanjut hingga berujung dimeja hukum Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulteng.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, ternyata pada sidang perdana tahap mediasi yang digelar pada tanggal 20 April 2021 lalu, pihak JOB-PTMS tidak menghadiri sidang perdana tersebut.

Sebelumnya, perusahaan ini digugat oleh Raflis Aminulah Ali (penggugat) melalui kuasa hukumnya Razwin Baka, SH, lantaran dinilai melawan hukum (PMH) terkait pengrusakan lingkungan.

“Ini yang kemudian kami sayangkan. Dimana, JOB-PTMS tidak menghadiri sidang pertama tahap mediasi,” Razwin Baka, ketika dikonfirmasi. Minggu, (25/04/2021).

Terkait kerusakan lingkungan sendiri, lanjut Razwin kuasa hukum penggugat tersebut, pihaknya tak akan berhenti, demi membela apa yang menjadi hak dan tuntutan masyarakat.

“Saat ini kami tinggal menunggu sidang lanjutan yang Insya Allah akan dilanjutkan pada besok hari per tanggal 27 April 2021,”sebutnya.

Razwin berharap, pihak perusahaan segera beritikad baik, dalam hal menyelesaikan persoalan yang sudah mengkuak di publik tersebut.

“Semoga pihak perusahaan beritikad baik, segera menyelesaikanapa menjadi tuntutan penggugat yaitu ganti kerugian baik kerugian materiil maupun inmaterial,”ia menandaskan. (Rasya/Tr02)

Berita Terkait

PAW Wahyu Moridu Terancam Berliku: Calon Pengganti, Dedy Hamzah Terganjal Isu Pilkada ?
Sinergi Pemprov dan DPRD Wujudkan Bantuan Pangan untuk Ketahanan Keluarga. Hardi Mopangga Apresiasi Gubernur Gorontalo
Bawa Pulang Puluhan Miliar. Misi Rum Pagau di Kementerian: Bantahan Keras Kadis Pertanian untuk Kisman
Munasir Biya Anggap Kritik Kisman Tanpa Dasar Hukum: Pengesahan APBD-P Sah Sesuai Regulasi
Tidak update, Kritik Kisman Abubakar Dijawab dengan Lobi Anggaran Produktif oleh Rum Pagau
Fraksi Persatuan Indonesia Minta Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah
Sorotan Kritis Fraksi Demokrat di APBD-P 2025 : PAD Anjlok, Layanan Kesehatan di Ujung Tanduk
DPRD Boalemo Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:53 WITA

PAW Wahyu Moridu Terancam Berliku: Calon Pengganti, Dedy Hamzah Terganjal Isu Pilkada ?

Rabu, 24 September 2025 - 18:16 WITA

Sinergi Pemprov dan DPRD Wujudkan Bantuan Pangan untuk Ketahanan Keluarga. Hardi Mopangga Apresiasi Gubernur Gorontalo

Rabu, 24 September 2025 - 15:48 WITA

Bawa Pulang Puluhan Miliar. Misi Rum Pagau di Kementerian: Bantahan Keras Kadis Pertanian untuk Kisman

Rabu, 24 September 2025 - 10:47 WITA

Munasir Biya Anggap Kritik Kisman Tanpa Dasar Hukum: Pengesahan APBD-P Sah Sesuai Regulasi

Rabu, 24 September 2025 - 02:20 WITA

Tidak update, Kritik Kisman Abubakar Dijawab dengan Lobi Anggaran Produktif oleh Rum Pagau

Berita Terbaru