Trilogis.id_(Opini/Tajuk) – Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo yang baru, Nurul Anwar SH., MH., telah membangkitkan harapan baru di tengah masyarakat Boalemo, khususnya terkait penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Boalemo. Publik menanti ketegasan dan “taring” Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik korupsi, sejalan dengan rekam jejak Nurul Anwar sebagai Koordinator Jaksa di Kejati Kepulauan Riau.
Dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini telah berada pada tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini, belum terdengar kabar mengenai pemanggilan atau pemeriksaan terhadap terduga anggota DPRD terkait. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik yang mendambakan kejelasan dan keadilan.
Kita bisa belajar dari preseden. Peristiwa hukum serupa di Bitung, Sulawesi Utara, menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang diduga terlibat dapat dilakukan bahkan saat kasus masih dalam tahap penyidikan, yang kemudian berujung pada Penggantian Antar Waktu (PAW) sejumlah anggota DPRD Kota Bitung. Jika pola penanganan kasus di Bitung dapat menjadi acuan, maka sudah seharusnya Kejaksaan Negeri Boalemo melakukan langkah serupa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapan masyarakat sangat jelas: Kejaksaan harus bergerak cepat, transparan, dan tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini. Penantian publik bukan sekadar keinginan, melainkan desakan akan akuntabilitas dan komitmen serius dalam memberantas korupsi. Di bawah kepemimpinan Nurul Anwar, publik Boalemo menanti langkah konkret dan arah penegakan hukum yang progresif, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Penulis : Redaksi Trilogis.id

















