Trilogis,id (Boalemo) – “Bawaslu Kabupaten Boalemo Kabupaten Boalemo abai terhadap PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal itu disampaikan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Boalemo, Kasim Maliu saat menghubungi media ini, Selasa, 08-10-2024.
Pasalnya, menurut Kasim Maliu, Bawaslu Kabupaten Boalemo terkesan tidak tegas dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada diKabupaten Boalemo soal Metode Kampanye sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasalnya, menurut kami, metode yang dilaksanakan oleh salah satu Paslon di Pilkada Kabupaten Boalemo itu melanggar mekanisme dan metode Kampanye dengan jumlah peserta yang hadir diluar batas yab sudah ditentukan. Dan ini terjadi dua kali oleh paslon yang sama,” terang Kasim Maliu.
PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Kasim Maliu juga menambahkan, Giat Kampanye dilaksanakan oleh Paslon tersebut berlangsung di Lapangan terbuka yang secara kasat mata berkapasitas lima kali lipat dari peserta yang diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 (Sebanyak 1000 orang,red).
Bawaslu Kabupaten Boalemo terkesan abai.
Belum lagi, berdasarkan sebagaiman ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, petugas pengubung yang ditugaskan oleh pasangan calon harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian RI sesuai dengan tingkatannya sebelum pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupen/Kota untu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Jika Bawaslu sudag menerima tembusan STTP dari Paslon yang dimaksud, Seyogyanya Bawaslu Kabupaten Bawaslu Kabupten Boalemo melaksanakan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Walikotadiwilayah Kabpupaten atau Kota dintaranya pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye sebagai mana ketentuan Perbawaslu 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Wali Kota.
Hal itu sebagai bentuk Kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Boalemo guna memastikan pelaksanaan kampanye tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. Apabila Bawaslu Kabupaten Boalemo tidak melakukan pengawasan kampanye berdasarkan fugsi, tugas dan wewenangnya, maka dapat dikatakan tidak propesional, akuntabeldan telah melakukan pembiaran terhadap proses pelaksanaankampanye diwilayah Kabupaten/Kota yang merupakan yuridiksinya, hal tersebut dapat di ajukan Gugatan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Upaya DKPP terhadap Bawaslu Kabupaten Boalemo.
“Dalam waktu dekat, kami akan merampungkan dokumen pendukung. dan sesegera mungkin akan melakukan DKPP terhadap Bawaslu Kabupaten Boalemo terkait persoalan dugaan Pelanggaran Pemilu ini,” ungkap Kasim Maliu
Diakhir penyampaiannnya, Kasim mengingatkan Bawaslu agar tetap profesional dalam menjalankan tugas apalagi sebelumnya juga Bawaslu Kabupaten Boalemo menjadi perhatian soal upaya DKPP mengenai soal SPPD Fiktif.
Keterangan Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Saat dikonfirmasi langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Rampi, mengatakan bahwa pihaknya telah saran perbaikan bagi kepada Paslon yang bersangkutan.
Ronald juga melakukan langkah pencegahan melalui pemberian imbauan hingga saran perbaikan kepada Paslon yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilihan.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan di Bawaslu ada beberapa hal yang dilakukan. Terhadap tahapan kampanye ini, Bawaslu telah melakukan mitigasi potensi kerawanan.
“Olehnya, Bawaslu melakukan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada seluruh paslon beserta tim kampanye untuk mempedomani setiap ketentuan peraturan perundang-undangan menyangkut kampanye. Setelah memberi imbauan, Bawaslu juga memberikan saran perbaikan untuk menghindari terjadinya pelanggaran,” jelasnya.
Namun, bila setelah diberikan imbauan dan saran perbaikan tetap ditemukan adanya Paslon dan tim kampanye yang melakukan tindakan di luar dari ketentuan, maka langkah yang diambil selanjutnya oleh pihaknya adalah penindakan.
“Kalau ternyata saran perbaikan itu tidak diperhatikan oleh paslon, dan tetap melakukan tindakan yang dilarang dalam ketentuan, maka akan kami tindak,” ungkapnya.
Kepada media ini, Ronald juga membeberkan pihak telah memberikan imbauan kepada seluruh paslon.
“Untuk Imbauan semua paslon sudah kami berikan. Dan untuk saran perbaikan sendiri, sudah beberapa calon yang menerimanya,” bebernya.
Ronald pun mengharapkan kepada seluruh paslon untuk dapat mempedomani ketentuan dan peraturan tentang kampanye sembari mengajak masyarakat untuk aktif dalam melakukan pengawasan partisipasi. Bilamana ditemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan, maka Bawaslu siap menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan.