20 Hari lakukan pengawasan, Berikut Hasil temuan Bawaslu Provinsi Gorontalo

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis,id (Bawaslu Provinsi Gorontalo) – Lakukan pengawasan selama 20 hari, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo (Bawaslu Provinsi Gorontalo), beberkan sejumlah pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli mengatakan, Bahwa sebagaimana amanat Undang – UndangNomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan PeraturanPemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi Undang – Undang, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadiUndang – Undang Pasal 28 Ayat (1) huruf a angka 5, menyatakan bahwa Tugas dan wewenang BawasluProvinsi adalah : a. mengawasi tahapan penyelenggaraanPemilihan di wilayah provinsi yang meliputi : 5. Pelaksanaan Kampanye”.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Kampanyedapat dilaksanakan melalui metode:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. pertemuanterbatas,

b. pertemuan tatap muka dan dialog,

c. debatpublic atau debat terbuka antar-pasangan calon,

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum,

e. pemasangan alat peraga,

f. iklan media massa cetak danmedia massa elektronik; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan.

Selain itu berdasarkan berdasarkan Pasal 20 huruf c Undang – Undang a quo menyebutkan bahwa

Maka memenuhi amanat ketentuan peraturanperundang – undangan sebagaimana diatas, Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan Laporan PelaksanaanPengawasan dan Penanganan Pelanggaran TahapanKampanye Pemilihan Tahun 2024 periode 25 September s.d 15 Oktober 2024, sebagai berikut :

1. Pengawasan Terhadap Metode Kampanye TatapMuka

2. Pengawasan Terhadap Metode KampanyePertemuan Terbatas

3. Pengawasan terhadap titik Pemasangan AlatPeraga Kampanye (APK).

Idris membeberkan, berdasarkan rekapan  grafik pelaksanaanpengawasna kampanye sebagaimana diatas, dapatdiuraikan sebagai berikut :

Baca Juga :  Bawaslu Prov. Gorontalo beberkan Potensi Kerawanan dan Strategi Penanganannya

1.) Bahwa Secara kumulatif, kegiatan kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo periode tanggal 25 September s.d 15 Oktober2024 sebanyak 139 (seratus tiga puluhsembilan) kegiatan kampanye;

2.) Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Nomor Urut 01 sebanyak 32 (tiga puluh dua) kegiatan kampanye, dengan uraian :

a.) Pertemuan terbatas sebanyak  9 (sembilan)

b.) Pertemuan tatap muka sebanyak 23 (dua puluhtiga)

3.) Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Nomor Urut 02 sebanyak 61 (enam puluh satu) kegiatan kampanye, dengan uraian :

a.) Pertemuan terbatas sebanyak 10 (sepuluh)

b.) Pertemuan tatap muka sebanyak 51 (lima puluhsatu)

4.) Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Nomor Urut 03 sebanyak 14 (empat belas) kegiatan kampanye, dengan uraian :

a.) Pertemuan terbatas sebanyak 0 (nihil)

b.) Pertemuan tatap muka sebanyak 14 (empat belas)

5.) Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Nomor Urut 04 sebanyak 32 (tiga puluh dua) kegiatan kampanye, dengan uraian :

a.) Pertemuan terbatas sebanyak 1 (satu)

b.) Pertemuan tatap muka sebanyak 31 (tiga puluhsatu)

Selanjutnya perlu dipaparkan terkait dengan kegiatan pencegahan pelanggaran oleh jajaran pengawas pemiludalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun 2024.

Kegiatan pencegahan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuaidengan aturan yang berlaku serta meminimalisasi potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan. Pencegahan ini dilakukan melalui berbagai pendekatanstrategis yang melibatkan pengawasan langsung, sosialisasi, serta kerja sama dengan berbagai pihakterkait,” ungkap Idris Usuli.

Berikut adalah beberapa kegiatan dan upayamaksimal pencegahan pelanggaran yang telah dilaksanakan oleh jajaran pengawas pemilihan, baik di Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu ProvinsiGorontalo.

Baca Juga :  Bupati Boalemo Anas Jusuf salurkan bantuan bibit didua Kecamatan

Adapun terhadap saran perbaikan yang disampaikanoleh jajaran pengawas pemilihan kepada peserta / timkampanye pasangan calon, yaitu terhadap kampanye yang kerap melibatkan anak-anak;  saran perbaikanterhadap adanya kampanye di luar jadwal; dan saran perbaikan terhadap adanya tim kampanye /Jurkamyang bersatus sebagai Anggota DPR, DRPD Provinsidan Kabupaten/Kota yang belum memiliki surat izin/Cuti melaksanakan kampanye.

“Bahwa bentuk-bentuk kegiatan pencegahan lainnya, yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, yaitu melakukan MoU /Kerja sama dengan berbagai elemendan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, serta tokoh masyarakat tertentu, serta kegiatan lainnyasebagaimana pedoman dan juknis pencegahan yang sesuai dengan perautan perundang-undangan. Dari hasilrekapan dari semua titik pengawasan di Bawaslu Provinsidan Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu terdapat 368 bentukkegiatan pencegahan lainnya selama 20 hari pelaksanaan kampanye,” kata ketua.

Beberapa catatan hasil pengawasan dan dugaan Pelanggaran pada pelaksanaan kampanye pemilihanserentak tahun 2024, yaitu sebagai berkut:

 

F2EF45BB-7803-4066-A3F4-9A671B546704.jpg

Selanjutnya, jajaran Bawaslu Provinsi sertaKabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo selama tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 periode tanggal 25 September s.d 15 Oktober 2024 telah menerima dan menangani temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaranpemilihan, sebagai berikut: 

Sehingga, berdasarkan data sebagaimana diatas, Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo menerima dan menangani sebanyak 9 (sembilan) Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dengan rincian : Jumlah Temuan yang diregistrasisebanyak 2 (dua), Jumlah Laporan yang diregistrasi sebanyak 6 (enam) sedangkan jumlah laporan yang tidak diregistrasi 1 (satu), serta laporan yang sedang di proses 2 (dua), kemudian terhadap hasil penanganan dugaanpelanggaran tersebut, dinyatakan bukan pelanggaransebanyak 6 (enam).(rls)**

Berita Terkait

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?
Harapan 100 hari kerja: Menanti “Quick Win” atas Sejumlah Pekerjaan Rumah PAHAM usai dilantik
127 TPK Dikes Boalemo jalani SPK
KPU Boalemo gelar FGD Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:44 WITA

Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:23 WITA

Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:46 WITA

Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terbaru

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA