Rasionalisasi & Perspektif soal “Merampok Uang Negara”

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Opini/Tajuk) –– Baru-baru ini, publik digegerkan oleh pernyataan seorang anggota legislatif (aleg) yang dengan enteng menyebut “merampok uang negara”.

Sekilas terdengar seperti satire, namun ucapan itu tak bisa dianggap sepele. Sebab, di balik kalimat singkat tersebut tersimpan persoalan serius yang menyentuh ranah hukum, sosial, etika, bahkan agama.

Dari sisi yuridis, istilah “merampok uang negara” jelas berkelindan dengan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan, siapa pun yang memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat hukum. Korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime—kejahatan luar biasa—yang menghancurkan sendi-sendi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan aleg yang terdengar seperti normalisasi tindak pidana, pada akhirnya bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru sekaligus menjadi tanda lemahnya kesadaran etika pejabat publik.

Namun masalah ini tak hanya berhenti pada aspek hukum. Dari sudut sosial, ucapan semacam itu justru memperlebar jarak antara elit politik dan rakyat.

Baca Juga :  Polres Boalemo Tindak Cepat Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi, Enam Saksi Sudah Diperiksa

Bayangkan, masyarakat yang setiap hari harus bergelut dengan harga sembako, biaya sekolah, dan layanan kesehatan yang serba terbatas, justru mendengar wakilnya berbicara seolah uang negara memang sah untuk dijarah.

Krisis kepercayaan publik kian dalam, dan budaya permisif atas perilaku koruptif semakin subur.

Jika kita tarik ke ranah empiris, data menunjukkan betapa mahalnya harga “merampok uang negara”.

Laporan KPK setiap tahun mencatat kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Akibatnya, jalan-jalan mangkrak, bantuan sosial raib di tengah jalan, hingga dana pendidikan bocor sebelum sampai ke sekolah. Semua itu bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi nyata dirasakan masyarakat: pembangunan terhambat, pelayanan publik melemah, dan jurang kesenjangan makin menganga.

Dari segi etika dan kepantasan, seorang aleg semestinya menjadi teladan. Ia dipilih bukan untuk melegitimasi pencurian uang rakyat, melainkan untuk menjaga martabat lembaga legislatif. Ucapan kontroversial itu hanya menambah daftar panjang krisis integritas pejabat publik, sekaligus merusak sendi kepantasan politik.

Baca Juga :  Diduga Ada Galian C di Tilamuta tak Miliki Izin

Lebih jauh lagi, jika ditilik dari perspektif agama, merampok uang negara tak ubahnya memakan harta haram. Dalam Islam, perbuatan ini termasuk ke dalam larangan keras Allah: Janganlah kamu memakan harta dengan cara batil” (QS. Al-Baqarah: 188). Dalam tradisi Kristen pun, perintah “Jangan mencuri” menjadi hukum moral yang tak bisa ditawar.

Semua agama menempatkan kejujuran sebagai pilar utama kehidupan. Maka, siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat, sesungguhnya sedang menumpuk dosa dunia sekaligus akhirat.

Pada akhirnya, pernyataan aleg tentang “merampok uang negara” bukan sekadar guyonan politik. Ia adalah cermin suram bagaimana sebagian wakil rakyat mulai kehilangan sensitivitas moral, bahkan keberanian untuk berbicara dengan kepantasan.

Karena itu, masyarakat berhak menuntut klarifikasi, dan lembaga legislatif wajib menegakkan mekanisme etik serta disiplin internal.

Sebab, jika pernyataan seperti ini dibiarkan, kita sedang menuju normalisasi korupsi—dan itu lebih berbahaya daripada korupsi itu sendiri.

Berita Terkait

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo
Redam Gejolak, Wakil Bupati Boalemo “Jemput Bola” Temui Masyarakat Wonosari Demi Solusi Cepat
Pemerintah Hadir: Lahmudin “Pasang Badan” soal Penanganan Banjir di Mohungo

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27 WITA

Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas

Jumat, 24 April 2026 - 18:40 WITA

Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme

Berita Terbaru