Trilogis (Tajuk/Opini) – Birokrasi adalah tulang punggung pelayanan publik. Namun, ketika proses pengisian jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda) atau kepala badan keuangan mulai terdistorsi oleh kepentingan politik praktis, maka efektivitas pemerintahan berada dalam ancaman serius. Fenomena ini memberikan kita pelajaran penting mengenai dua pilar utama tata kelola yang baik (good governance): Meritokrasi dan Akuntabilitas.
1. Seleksi Terbuka: Integritas di Atas Formalitas
Secara regulasi, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) wajib dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Namun, edukasi publik perlu menekankan bahwa seleksi terbuka bukan sekadar ritual administratif untuk melegitimasi pilihan yang sudah ditentukan sejak awal (the appointed winner).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika sebuah proses seleksi kehilangan integritasnya, dampak yang dirasakan bukan hanya pada kualitas pejabat yang terpilih, tetapi juga pada demoralisasi ASN. Jika kompetensi dikalahkan oleh kedekatan personal, maka aparatur terbaik akan kehilangan motivasi untuk berprestasi, dan birokrasi hanya akan diisi oleh mereka yang pandai menyenangkan pimpinan, bukan yang pandai melayani rakyat.
2. Rekam Jejak: Mengapa Kegagalan Masa Lalu Harus Menjadi Pertimbangan?
Dalam manajemen sumber daya manusia, track record atau rekam jejak adalah indikator paling valid untuk memprediksi kinerja masa depan. Seorang pemimpin birokrasi yang memiliki catatan kegagalan strategis—misalnya kesalahan dalam mitigasi risiko atau pemborosan anggaran pada jabatan sebelumnya—harus dievaluasi secara ketat.
Publik perlu memahami bahwa jabatan tinggi bukan tempat untuk “belajar dari kesalahan” yang mendasar, melainkan tempat bagi mereka yang sudah teruji mampu mengelola risiko. Memaksakan figur dengan rekam jejak gagal pada posisi sentral administrasi berisiko mengulangi inefisiensi yang merugikan keuangan daerah.
3. Fenomena “Penumpang Gelap” dan Maladministrasi
Salah satu anomali birokrasi yang paling merusak adalah munculnya “penumpang gelap”—yaitu pelantikan pejabat pada posisi strategis tanpa melalui prosedur lelang yang sah. Praktik ini bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum administrasi negara yang nyata.
Setiap jabatan tinggi memiliki persyaratan kompetensi teknis dan manajerial yang spesifik. Melewati prosedur lelang berarti mengabaikan standar kualitas tersebut. Hal ini menciptakan preseden buruk yang merusak tatanan aturan main dan membuka celah bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Menuntut Akuntabilitas Pengawas
Situasi di mana aturan main dikesampingkan demi kepentingan sesaat harus menjadi alarm bagi lembaga pengawas pusat. Jabatan strategis adalah “jantung” pemerintahan; jika jantung tersebut dipasang melalui proses yang cacat prosedur dan etika, maka seluruh layanan publik akan ikut terganggu.
Edukasi terpenting bagi kita semua adalah: Birokrasi yang sehat tidak dibangun di atas fondasi nepotisme, melainkan di atas ketaatan mutlak pada aturan dan pembuktian kompetensi. Mari kita kawal agar setiap kursi jabatan diduduki oleh mereka yang benar-benar layak secara kapasitas, bukan mereka yang hanya lihai mencari celah dalam prosedur formal
Penulis : Novrianto Daima| CEO Rans Multimedia

















