Trilogis.id_(Boalemo) – Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo melayangkan peringatan keras kepada pihak ketiga yang diduga melakukan pembangunan fasilitas umum tanpa mengindahkan prosedur perizinan dan tanpa adanya transparansi terkait rancangan hingga potensi pembagian keuntungan kepada daerah. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo, Muchsin Abdul Manaf SH.
Menurut Muchsin, pihaknya menemukan adanya indikasi pembangunan fasilitas umum, yang diduga berupa videotron atau media promosi serupa, yang dilakukan tanpa adanya presentasi detail mengenai rancangan kepada DPRD.
Padahal, kata Muchsin, informasi terkait struktur bangunan, termasuk jaminan keamanan bagi pengendara dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis, sangat penting untuk diketahui dan dievaluasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan dasar pembangunan ini. Seharusnya, pihak ketiga melakukan presentasi rancangan kepada DPRD agar kami bisa memahami detailnya, termasuk bagaimana potensi pembagian keuntungan bagi daerah nantinya,” tegas Muchsin.
Lebih lanjut, Muchsin Abdul Manaf menyoroti aspek legalitas pembangunan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan infrastruktur media promosi itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boalemo.
“Pada prinsipnya, pembangunan infrastruktur media promosi itu belum mengantongi PBG dari Dinas PUPR,” ungkapnya, mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait perizinan bangunan.
Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan transparansi dalam setiap pembangunan fasilitas umum di wilayah Boalemo.
Pihaknya akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait untuk mengklarifikasi status perizinan dan meminta penjelasan detail terkait proyek pembangunan yang dinilai tidak prosedural ini. DPRD berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali demi menjaga ketertiban pembangunan dan potensi pendapatan daerah.


















