Trilogis.id_(JAKARTA) – Bayang-bayang dugaan korupsi kini meliputi institusi pengawas pemilu, Bawaslu RI. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, secara resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi senilai Rp12 miliar. Laporan ini diajukan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada tanggal 21 Oktober 2025.
Seperti diberitakan koran_gala, fokus utama pelaporan ini adalah proyek pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu yang berlangsung pada tahun anggaran 2024. Gabdem menduga proyek-proyek tersebut memiliki indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,143 miliar.
“Kami berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana miliaran rupiah ini,” tegas Koordinator Gabdem, Guntu Harahap, saat menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya KPK, Gabdem juga menyuarakan desakan agar Kejaksaan Agung mengambil peran aktif dalam mengusut tuntas kasus ini.
”Sangat penting bagi integritas lembaga pengawas pemilu, agar setiap dugaan korupsi ditangani secara transparan dan akuntabel,” tambah Guntu.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat posisi Bawaslu sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. Publik menantikan langkah konkret dari KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memastikan tidak ada oknum yang berlindung di balik.
Penulis : penulis: RR Mahesa
Sumber Berita: Koran Gila




















