Trilogis.id (Boalemo) – Kembali, Soal langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo yang menghentikan dugaan Money Politic, mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak.
Muhamad Syarif Lamanasa, memberikan pandangannya soal dugaan Money Politic oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo yang dibuktikan dengan video yang beredar berisi uang dan Stiker dari Paslon tesebut.
“Soal video tersebut selain menggunakan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, bisa juga dikaitkan dengan dengan Undang-Undang pemilu Nomor 7 tahun 2017. Walaupun yang digunakan condong ke UU nomor 10 tahun 2016, bisa saya tarik juga ke UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 523. Karena disitu disebut jelas waktu yang dilarang memberikan uang atau materi lainnya pada saat kampanye,” terang Syarif kepada media, saat dihubungi media ini, pada Jumat (15/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pembina LBH Payu Limo Totalu itu juga menjelaskan, Jika Bawaslu Boalemo menggunakan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 , malah seharusnya semua yang berpotensi mempunyai unsur pidana, termasuk video yang beredar tersebut.
“Bisa masuk pada pelanggaran atau pun dugaan politik uang,” kata Syarif.
Lebih Jelas, Syarif yang aktip sebagai pegiat Hukum di Provinsi Gorontalo mengungkapkan, Jika menggunakan UU Nomor 10 tahun 2016 ini lebih luas lagi dan tidak ada waktunya sepanjang perayaan Pilkada.
“Pada pasal 187A perbuatan-perbuatan yang diatur di pasal 73 itu ada ancaman pidananya. Disitu menjelaskan bahwa setiap orang yang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara dalam hal mempengaruhi pemilih, bisa dipidana paling singkat 3 tahun paling lama 6 tahun,” bebernya.
Bahkan, menurutnya, frasa mempengaruhi yang dimaksud pada UU Nomor 10 tahun 2016 tidak hanya dalam bentuk kata-kata. Akan tetapi juga, ada media lainnya dalam bentuk materi atau uang bisa masuk pada unsur mempengaruhi. Jadi hubungannya jelas jika di tarik pada kasus video yang beredar tersebut, ada amplop yang berisi uang dan stiker.
“Kalau tindak pidana jelas soal politik uang jika mengacu pada pasal 187A. Bahkan penegasannya soal pelanggaran pemilihan itu pada pasal 73 UU no 10 tahun 2016, ayat 5 bahwa calon bisa dikenakan sanksi administrasi dan dicoret tanpa menggugurkan sanksi pidana. Jadi jika melihat video tersebut sangat jelas unsur mempengaruhinya ada melalui media. Itu menurut pendapat saya terlepas dari pendapat penyelenggara dalam hal ini Bawaslu,” pungkasnya.