Isak Tangis dan Doa iringi pemberhentiannya. DPRD: Terima Kasih atas dedikasinya Wahyudin Moridu

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Gorontalo) — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025), berlangsung dalam suasana haru ketika diumumkan secara resmi pemberhentian anggota dewan, Wahyudin Moridu.

Suasana ruang sidang seketika hening saat Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Umar Karim, membacakan kesan sekaligus keputusan lembaga etik dewan. Dengan suara bergetar, Umar menyebut Wahyudin sebagai figur yang tegas, kritis, dan selama ini dikenal gigih memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Nada emosional juga datang dari Ghalib Lahidjun, kolega Wahyudin dari Fraksi Golkar. Ia menyinggung kiprah sahabatnya itu dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perkebunan Sawit. Bahkan Ghalib sempat melantunkan doa, “Wahai Allah, Pemilik segala kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut dari siapa pun yang Engkau kehendaki,” yang membuat ruang sidang terdiam khidmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Awal Kasus: Video Viral

Polemik ini berawal dari beredarnya potongan video Wahyudin yang menyinggung soal “memiskinkan negara”. Video tersebut viral sejak Jumat (19/9/2025) dan memicu gelombang reaksi publik. Berbagai kalangan mendesak agar Wahyudin segera dicopot dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Targetkan WTP ke-4 kali, Anas Jusuf menyambangi BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo

Merespons hal itu, DPP PDI Perjuangan bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 tertanggal 20 September 2025, yang mencabut status keanggotaan Wahyudin sebagai kader partai.


Sidang Etik BK DPRD

Tidak berhenti di tingkat partai, BK DPRD Gorontalo juga memproses aduan etik yang masuk. Sidang tetap digelar meskipun Wahyudin tidak hadir, dan diputuskan secara in absentia.

Berdasarkan Keputusan BK Nomor 1 Tahun 2025, Wahyudin dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan kode etik anggota DPRD. Sanksinya tegas: pemberhentian dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo.

“Sidang etik tetap kami jalankan meskipun DPP PDI Perjuangan sudah mengeluarkan keputusan. Aduan telah masuk, sehingga BK wajib memberikan kepastian hukum agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Apalagi, bukti yang kami kantongi lebih dari dua alat bukti,” ujar Umar Karim.


Dua Keputusan Pemberhentian

Dengan demikian, Wahyudin menghadapi dua keputusan pemberhentian sekaligus:

  1. Dari internal partainya, PDI Perjuangan;

  2. Dari lembaga DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme etik.

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Boalemo gelar Sosialisasi Budaya dan Naskah Kuno

Umar Karim menegaskan, keduanya sah secara hukum, berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Ia menambahkan, tindak lanjut administratif kini tinggal menunggu usulan resmi pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum diterbitkan SK pemberhentian definitif.

“Keputusan DPP PDI Perjuangan relatif lebih cepat ditindaklanjuti DPRD, karena hanya membutuhkan pengusulan pimpinan dewan ke Mendagri. Proses ini memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah lembaga,” tutup Umar Karim.

Berita Terkait

PAW Wahyu Moridu Terancam Berliku: Calon Pengganti, Dedy Hamzah Terganjal Isu Pilkada ?
Bawa Pulang Puluhan Miliar. Misi Rum Pagau di Kementerian: Bantahan Keras Kadis Pertanian untuk Kisman
Munasir Biya Anggap Kritik Kisman Tanpa Dasar Hukum: Pengesahan APBD-P Sah Sesuai Regulasi
Tidak update, Kritik Kisman Abubakar Dijawab dengan Lobi Anggaran Produktif oleh Rum Pagau
Fraksi Persatuan Indonesia Minta Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah
Sorotan Kritis Fraksi Demokrat di APBD-P 2025 : PAD Anjlok, Layanan Kesehatan di Ujung Tanduk
DPRD Boalemo Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025
PAW Aleg Provinsi: Antara Hak Politik dan Etika Calon Kepala Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:53 WITA

PAW Wahyu Moridu Terancam Berliku: Calon Pengganti, Dedy Hamzah Terganjal Isu Pilkada ?

Rabu, 24 September 2025 - 15:48 WITA

Bawa Pulang Puluhan Miliar. Misi Rum Pagau di Kementerian: Bantahan Keras Kadis Pertanian untuk Kisman

Rabu, 24 September 2025 - 10:47 WITA

Munasir Biya Anggap Kritik Kisman Tanpa Dasar Hukum: Pengesahan APBD-P Sah Sesuai Regulasi

Rabu, 24 September 2025 - 02:20 WITA

Tidak update, Kritik Kisman Abubakar Dijawab dengan Lobi Anggaran Produktif oleh Rum Pagau

Selasa, 23 September 2025 - 23:44 WITA

Sorotan Kritis Fraksi Demokrat di APBD-P 2025 : PAD Anjlok, Layanan Kesehatan di Ujung Tanduk

Berita Terbaru