Miris.! Pj. Bupati Boalemo Abaikan Adat, Sosial, Budaya dan Falsafah Gorontalo ?

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Opini_Boalemo) – Pj merupakan singkatan dari Penjabat yakni aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama yang  bertugas serta berwewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah saat terjadi kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Hal diatas nampak tak terlihat bahkan hampir tidak pernah dilaksanakan oleh Pj. Bupati Kabupaten Boalaemo yang dipegang oleh Dr. Sherman Moridu.

Pasalnya, Sang Doktor yang sukses dua kali mengisi Posisi Pj. Bupati Kabupaten Boalemo, hanya “asyik” dengan acara-acara ceremonial semata selama menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj. Bupati Boalemo “Asyik” dengan giat ceremonial semata.

Dari membuka kegiatan yang bersifat seremonial, memimpin rapat-rapat pemerintahan, silaturahmi dengan pejabat publik, menerima kunjungan dan melaporkan segala bentuk kegiatan rutinitas Pemerintahan Daerah kepada Kemendagri sebagai laporan untuk Evaluasi.

Tak memiliki inovasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara ekonomi dan mutu pendidikan hingga kualitas sumber daya manusia, Sherman Moridu malah memgambil langkah yang begitu kontrovesri.

Bagaiman tidak, saat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Dirinya malah mengambil porsinya untuk biaya studi Doktoral yang secara jumlah bisa disebut besar dan fantastis.

Melepaskan DAK DIKBUD 27 M.

Tak hanya itu, Sherman Moridu pun tak mampu mempertahankan Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang diketahui sebagai buah perjuangan Pj. Bupati Boalemo sebelumnya Dr. Hendriwan.

Baca Juga :  Pj. Bupati Boalemo lepas Logistik Pemilu ke dusun Moliulo Desa Tangga Barito

Dengan jumlah APBD yang sedikit sedangkan kebutuhan masyarakat begitu banyak, Sherman yanh diharapkan bisa menjadi harapan baru karena Putra Daerah, Dirinya malah justru melepaskan DAK karena gagal salaur dengan waktu yang sudah ditentukan.

Kerugian untuk Daerah (Ekonomi dan Pendidikan).

Atas kejadian itu, secara de facto, Pembangunan sarana dan prasarana pendukung pendidikan harus lenyap dan bisa berpotensi berpengaruh pada mutu pendidikan kabupaten Boalemo.

Ditambah lagi, sejumlah income (PAD) dari sejumlah pembangunan yang bersumber dari DAK yang mencapai 3M dan hampir 600 juta untuk galian C.

Sherman Moridu mengabaikan Adat, Sosial dan Budaya Gorontalo.

Jauh dari itu, Sherman Moridu juga sebelumnya diberitakan selalu tidak mampu mengambil keputusan untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Sebut saja persoalan Kepala Desa yang terbukti secara Hukum bersalah dan melakukan perbuatan tercela (Perzinahan) dengan Sekretaris Desa dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tilamuta sessuai Putusan Nomor : XX/ Pid.B/2022/PN Tmt

Tak hanya diminta secara persuasif oleh masyarakat untuk diberhentikan, aksi Demonstrasi pun pernah ditempuh masyarakat, Namun Sherman Moridu tetap tidak memberhentikan Kepala Desa tersebut.

Belum lagi, Persoalan tersebut diseret dan dibahas dimeja Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Kapolres, Kajari dan Dandim 1316

Baca Juga :  Dr. Sherman Moridu sukses bawa Boalemo jadi Daerah Tercepat Penyaluran DD

Sejumlah pertimbangan aturan hingga pertimbangan secara adat, sosial dan Budaya dan Falsafah Gorontalo, “Adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan kitabullah” khususnya Kabupaten Boalemo dilihat dari daerah adat, Sherman Moridu juga kukuh pada pendiriannya.

Seyogyanya, seseorang Pemimpin yang susah terbukti bersalah dan menjadi terpidana terlebih dalam persoalan perzinahan, sudah sepantasnya tak dipertahankan lagi sebagai pejabat publik.

Membuat masyarakat murkah dan melakukan protes, hingha saat ini kepala Desa tersebut masih bertengger kokoh di Kursi Kepala Desa di Kabupaten Boalemo.

Padahal, sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Boalemo, dengan merujuk pada Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas salah satunya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

Terkahir, Penulis hanya ingin memberikan pandangan dan pendapat terhadap pembaca khususnya Masyarakat Kabupaten Boalemo dan Kemendagri RI untuk bisa mengambil kesimpulan terhadap sejumlah paparan diatas untuk tidak lagi memperpanjang Dr Sherman Moridu sebagai Pj Bupati Boalemo tepat 3 Bulan dihari ini, kamis, 22-08-2024.***

Penulis : Reyn Daima

Berita Terkait

Kabar Baik. Lewat Simposium bersama KNPI, Lahmudin pastikan pembayaran Insentif Guru PAUD
Tidak Ada Paksaan. Lahmudin Tanggapi Isu Potongan 2,5% TPP ASN Boalemo
Simposium Pemuda oleh KNPI Boalemo, Lahmudin Hambali beberkan Langkah Taktis Pemda sukseskan Program
19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”
Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:11 WITA

Kabar Baik. Lewat Simposium bersama KNPI, Lahmudin pastikan pembayaran Insentif Guru PAUD

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:53 WITA

Tidak Ada Paksaan. Lahmudin Tanggapi Isu Potongan 2,5% TPP ASN Boalemo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:50 WITA

Simposium Pemuda oleh KNPI Boalemo, Lahmudin Hambali beberkan Langkah Taktis Pemda sukseskan Program

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:30 WITA

19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Berita Terbaru

Headline

19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:30 WITA

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA