Miris.! Pj. Bupati Boalemo Abaikan Adat, Sosial, Budaya dan Falsafah Gorontalo ?

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Opini_Boalemo) – Pj merupakan singkatan dari Penjabat yakni aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama yang  bertugas serta berwewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah saat terjadi kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Hal diatas nampak tak terlihat bahkan hampir tidak pernah dilaksanakan oleh Pj. Bupati Kabupaten Boalaemo yang dipegang oleh Dr. Sherman Moridu.

Pasalnya, Sang Doktor yang sukses dua kali mengisi Posisi Pj. Bupati Kabupaten Boalemo, hanya “asyik” dengan acara-acara ceremonial semata selama menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj. Bupati Boalemo “Asyik” dengan giat ceremonial semata.

Dari membuka kegiatan yang bersifat seremonial, memimpin rapat-rapat pemerintahan, silaturahmi dengan pejabat publik, menerima kunjungan dan melaporkan segala bentuk kegiatan rutinitas Pemerintahan Daerah kepada Kemendagri sebagai laporan untuk Evaluasi.

Tak memiliki inovasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara ekonomi dan mutu pendidikan hingga kualitas sumber daya manusia, Sherman Moridu malah memgambil langkah yang begitu kontrovesri.

Bagaiman tidak, saat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Dirinya malah mengambil porsinya untuk biaya studi Doktoral yang secara jumlah bisa disebut besar dan fantastis.

Melepaskan DAK DIKBUD 27 M.

Tak hanya itu, Sherman Moridu pun tak mampu mempertahankan Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang diketahui sebagai buah perjuangan Pj. Bupati Boalemo sebelumnya Dr. Hendriwan.

Baca Juga :  Perdebatan Gubernur Gusnar dan Wali Kota Adhan Dinilai Wajar, DPRD: Rakyat Justru Diuntungkan

Dengan jumlah APBD yang sedikit sedangkan kebutuhan masyarakat begitu banyak, Sherman yanh diharapkan bisa menjadi harapan baru karena Putra Daerah, Dirinya malah justru melepaskan DAK karena gagal salaur dengan waktu yang sudah ditentukan.

Kerugian untuk Daerah (Ekonomi dan Pendidikan).

Atas kejadian itu, secara de facto, Pembangunan sarana dan prasarana pendukung pendidikan harus lenyap dan bisa berpotensi berpengaruh pada mutu pendidikan kabupaten Boalemo.

Ditambah lagi, sejumlah income (PAD) dari sejumlah pembangunan yang bersumber dari DAK yang mencapai 3M dan hampir 600 juta untuk galian C.

Sherman Moridu mengabaikan Adat, Sosial dan Budaya Gorontalo.

Jauh dari itu, Sherman Moridu juga sebelumnya diberitakan selalu tidak mampu mengambil keputusan untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Sebut saja persoalan Kepala Desa yang terbukti secara Hukum bersalah dan melakukan perbuatan tercela (Perzinahan) dengan Sekretaris Desa dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tilamuta sessuai Putusan Nomor : XX/ Pid.B/2022/PN Tmt

Tak hanya diminta secara persuasif oleh masyarakat untuk diberhentikan, aksi Demonstrasi pun pernah ditempuh masyarakat, Namun Sherman Moridu tetap tidak memberhentikan Kepala Desa tersebut.

Belum lagi, Persoalan tersebut diseret dan dibahas dimeja Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Kapolres, Kajari dan Dandim 1316

Baca Juga :  Taufik dan Wahyu siap benahi BEM Fakultas Ekonomi Universitas Alkhairaat Palu

Sejumlah pertimbangan aturan hingga pertimbangan secara adat, sosial dan Budaya dan Falsafah Gorontalo, “Adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan kitabullah” khususnya Kabupaten Boalemo dilihat dari daerah adat, Sherman Moridu juga kukuh pada pendiriannya.

Seyogyanya, seseorang Pemimpin yang susah terbukti bersalah dan menjadi terpidana terlebih dalam persoalan perzinahan, sudah sepantasnya tak dipertahankan lagi sebagai pejabat publik.

Membuat masyarakat murkah dan melakukan protes, hingha saat ini kepala Desa tersebut masih bertengger kokoh di Kursi Kepala Desa di Kabupaten Boalemo.

Padahal, sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Boalemo, dengan merujuk pada Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas salah satunya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

Terkahir, Penulis hanya ingin memberikan pandangan dan pendapat terhadap pembaca khususnya Masyarakat Kabupaten Boalemo dan Kemendagri RI untuk bisa mengambil kesimpulan terhadap sejumlah paparan diatas untuk tidak lagi memperpanjang Dr Sherman Moridu sebagai Pj Bupati Boalemo tepat 3 Bulan dihari ini, kamis, 22-08-2024.***

Penulis : Reyn Daima

Berita Terkait

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Berita Terbaru