Trilogis.id_(BOALEMO) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Boalemo untuk pengesahan APBD Perubahan 2025 yang tidak dihadiri oleh Bupati Rum Pagau memicu perdebatan. Putra daerah, Kisman Abubakar, mengkritik ketidakhadiran tersebut dan menilai pengesahan APBD-P berpotensi cacat hukum karena menurutnya, kehadiran bupati mutlak diperlukan.
Kisman berargumen bahwa dokumen APBD-P membutuhkan tanda tangan langsung bupati dan tidak dapat diwakilkan.
“Saya khawatir pengesahan APBD-P kemarin berpotensi cacat hukum atau bahkan tanda tangan bupati fiktif,” ujarnya. Kritik ini dianggap banyak pihak sebagai penggiringan opini yang tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Munasir Biya: “Kritik Kisman Perlu Belajar Regulasi dan Ilmu Pemerintahan”
Pernyataan Kisman Abubakar langsung dibantah oleh Munasir Biya, seorang narasumber yang memahami regulasi pemerintahan. Munasir menegaskan bahwa kritik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang ilmu pemerintahan.
“Apa yang disampaikan Kisman Abubakar adalah penggiringan opini tanpa dasar hukum. Dia perlu belajar regulasi dan ilmu pemerintahan,” tegas Munasir Biya.
Munasir menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Boalemo telah menerima dan menyetujui Rancangan APBD-P 2025. Selain itu, Pemerintah Daerah telah diwakili secara sah oleh Wakil Bupati dalam rapat paripurna.
“Kehadiran Wakil Bupati sudah sah secara hukum untuk mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna. Mekanisme pengesahan APBD-P tidak menuntut kehadiran bupati secara fisik pada setiap tahapan,” imbuh luluasan sarjana ilmu pemerintahan itu, rabu, 24-9-2025.
Ia menambahkan bahwa tanda tangan bupati akan dilakukan setelah proses paripurna, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, kekhawatiran mengenai cacat hukum dan tanda tangan fiktif adalah narasi yang tidak berlandaskan regulasi dan hanya bertujuan untuk menciptakan polemik.