Trilogis.id_(Boalemo) – Setelah beberapa capaian Prestasi yang ditorehkan Bupati Boalemo Darwis Moridu, kini Bupati satu-satunya kader Partai PDI Perjuangan di Gorontalo itu, berhasil membawa bantuan dari Pemerintah Pusat disektor Perikanan dan kelautan.
Bantuan berupa Kapal pengawas Perikanan dari KKP RI tersebut diterima langsung Bupati Darwis Moridu di Aula Serbaguna Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kota Bitung Sulawesi Utara, rabu 21-10-2020.
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan serah terima Kapal Pengawas yang diserahkan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jendaral Pengawasan sumber Daya kelautan dan perikanan Haeru Rahayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menaruh perhatian kepada Pemda Boalemo, Bupati Boalemo Darwis Moridu menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
“kapal yang di serahkan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan ini, dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat pesisir yang ada di Kabupaten Boalemo khususnya masyarakat nelayan dan pelaku usaha Perikanan lainnya”.
Selain itu, bisa menunjang pelayanan kepariwisataan dan tugas pemerintah daerah dalam melakukan kunjungan kerja di beberapa kecamatan pesisir, Ramli Syawal apresiasi kinerja Darwis Moridu.
“sebagai anak nelayan, saya memberi Apresisasi atas tugas dan tanggung jawab Bupati Boalemo, yang menerima Bantuan kapal dari KKP RI,” ungkap Ramli Syawal.
Bahkan, Pemuda yang dikenal sebagai aktivis ini berharap dengan hadirnya Kapal Pengawasan Perikanan ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya nelayan.
“Semoga dengan kapal pengawasan ini bisa berefek kepada peningkatan ekonomi masyarakat nelayan. Dengan demikian adanya kapal pengawas tersebut bisa menjaga dan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan diwilayah teritorial Boalemo”.
Dirinya juga menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk proses lebih lanjut.
“Selain itu, berdasarkan Peraturan direktur jenderal Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Nomor: 12/PER-DJPSDKP/2017, dalam hal tertentu Kapal Pengawas Perikanan, dalam hal ini pengawas perikanan atau Penyidik PNS Perikanan, juga dapat melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman”.