Trilogis.id_(Boalemo) – Sebabkan Kerugian Ratusan Juta, Kejaksaan Negeri Boalemo Sita Aset Milik TM, Terpidana Korupsi KONI Boalemo.
Atas kesalahan karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, TM sendiri di Vonis empat tahu Penjara dan denda Rp.250.000.000, melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 7/4/2022 lalu.
Sedikitnya, ada empat bidang tanah yang beralamat di Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta milik TM yang disita oleh Kejaksaan Negri Boalemo, Selasa (30/7/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari tim kejaksaan negeri Boalemo melakukan pelacakan aset sekalian dengan tindakan penyitaan terkait aset-aset yang diduga atau terindikasi milik terpidana TM atas kasus korupsi dana koni,” beber Kepala Seksi Intelijen, Muhamad Reza Rumondor,
Seperti diberitakan pada tanggal 7-04-2022 lalu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kasus yang menyeret nama Sekretaris BKAD Boalemo itu meyebabkan kerugian negara Rp.700.111.724 (Tujuh Ratus Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)
“Total uang pengganti sejumlah 700 juta, kami sudah diperintahkan oleh kepala kejaksaan Boalemo melalui surat perintah penyitaan aset P8A agar supaya kami melakukan penelusuran aset,” ungkap Reza.
Terkonfirmasi, untuk memastikan, 4 bidang tanah yang telah disita akan dimintakan nilai jualnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).



















