Pendaftaran Koperasi Desa dan Aroma Bagi-Bagi Jatah Notaris

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang semestinya menjadi langkah kemandirian desa, justru menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, terdapat kesan kuat bahwa proses ini dibungkus dengan praktik “bagi-bagi jatah” kepada notaris tertentu. Indikasinya? Pengurus Kopdes tidak diberi kebebasan untuk memilih notaris sendiri, melainkan diarahkan secara sepihak ke notaris yang telah ditentukan.

Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan transparansi. Dalam sistem hukum dan administrasi yang sehat, setiap entitas – termasuk koperasi – berhak menentukan kuasa hukumnya sendiri. Jika notaris ditentukan sepihak, muncul dugaan bahwa ada kepentingan terselubung yang bermain: entah untuk keuntungan finansial, pengaruh politik lokal, atau bahkan permainan proyek terselubung.

Baca Juga :  Mengenal Dr. Wahyudi, Penguji UKW Dewan Pers

Pengurus koperasi yang dipaksa mengikuti skema yang sudah dikunci sejak awal berisiko kehilangan kontrol atas proses legal yang mestinya mereka kelola. Selain mencederai semangat demokrasi ekonomi desa, hal ini juga membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang menentukan notaris tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan? Jika proses ini terus dibiarkan, bisa jadi Kopdes hanya akan menjadi alat formalitas belaka yang dikendalikan oleh segelintir pihak. Koperasi yang seharusnya menjadi wadah kedaulatan ekonomi masyarakat desa, malah terjebak dalam pola sentralisasi kuasa yang justru berseberangan dengan semangat koperasi itu sendiri. Baca Juga Sumber Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih Strategi Menuju Keberhasilan

Baca Juga :  Ketika Negara Menghapus Hutang: Harapan Baru untuk Petani dan Nelayan

Sudah saatnya seluruh proses pendaftaran koperasi dikembalikan kepada prinsip otonomi dan transparansi. Pengurus Kopdes harus diberi hak penuh untuk memilih notaris sesuai kebutuhan dan kenyamanan mereka, bukan diarahkan atas nama kepentingan yang tidak jelas.

Jika tidak, maka semangat Merah Putih yang diusung dalam nama koperasi itu akan tinggal jargon belaka—merah karena amarah masyarakat yang dikorbankan, putih karena kebijakan yang tampak bersih di permukaan, tapi menyimpan noda di baliknya.

Penulis : Mais Nurdin S.Pd
Mantan Ketua DPC GMNI Gorontalo 2 Periode

Penulis : Mais Nurdin

Berita Terkait

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Petugas Kebersihan Belum Terima Hak, BKAD “Pesta Pora”, Bupati dan DPRD Kemana?
“26 Th”, Kabupaten Boalemo di Garis Kontra: Antara Dinasti, Diskresi Anggaran, dan Darurat Akuntabilitas Publik
Jaminan Hukum Telah Ada, Kejaksaan Tak Perlu Gentar Sentuh Pimpinan Dewan
“Sering Blunder”, Rum Pagau tak perlu lagi limpahkan kewenangan ke Wakil Bupati
PAW Aleg Provinsi: Antara Hak Politik dan Etika Calon Kepala Daerah
Warga Boalemo Kirim Surat Terbuka, Desak DPRD Transparan Soal Anggaran

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Senin, 18 Mei 2026 - 18:55 WITA

Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WITA

Petugas Kebersihan Belum Terima Hak, BKAD “Pesta Pora”, Bupati dan DPRD Kemana?

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:23 WITA

“26 Th”, Kabupaten Boalemo di Garis Kontra: Antara Dinasti, Diskresi Anggaran, dan Darurat Akuntabilitas Publik

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:00 WITA

Jaminan Hukum Telah Ada, Kejaksaan Tak Perlu Gentar Sentuh Pimpinan Dewan

Berita Terbaru