Trilogis.id (Gorontalo) – Setalah dilakukan Penelusuran, Kajian dan Penelitian sesuai aturan perundang-undangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Dugaan SPPD Fiktif oleh oknum Bawaslu Kabupaten Boalemo mulai mendapatkan titik terang.
Seperti dilansir dari Media Fakta News, Dugaan SPPD Fiktif oknum Bawaslu Kabupaten Boalemo itu berujung pada teguran keras melaalui Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, serta dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah, Lismawi Ibrahim, dan Moh Fadjri Arsyad.
Terbukti dan memenuhi Unsur, Pelanggaran oleh oknum tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga atas dasar itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo memutuskan untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan kewenangan DKPP dalam menangani kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Terinformasi, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap langkah ini dapat menjaga integritas dan transparansi penyelenggara pemilu di wilayah Provinsi Gorontalo.



















